Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
Artikel Terkait
Wisata di Berlin: Menjelajahi Ibu Kota Jerman yang Bersejarah
Destinasi Wisata Aogashima Volcano, Jepang: Keajaiban Alam yang Menakjubkan
Destinasi Wisata Favorit Para Artis Dunia: Tempat-Tempat Eksklusif yang Wajib Dikunjungi
Polri Kerjasama Dengan PBB Dalam Misi Perdamaian
800 Warga Indonesia Diperdagangkan dan Ditipu, Pelaku Ditangkap Polisi di Abu Dhabi