YOKALBAR - Sebagai wujud dukungan ke negara dalam rangka basmi praktik perjudian, Tim Opsnal Polsek Padang Bolak bekuk 3 pemain judi online (Judol) jenis 24D spin atau bola rontok, Rabu (26/06/2024) sore.
Tim Opsnal Polsek Padang Bolak, bekuk 3 pemain Judol jenis 24D spin atau bola rontok ini di salah satu Warung Kopi di Desa Batang Baruhar Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara. Dua di antaranya adalah petani inisia, P (48) dan MDH (34).
“Sedangkan seorang lainnya adalah, JHS (35). Ketiganya, merupakan warga Desa Batang Baruhar Julu,” ungkap Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH.
Baca Juga: Petani di Padang Lawas Utara Diamankan Polisi Gegara Judi
Kapolsek menjelaskan, dari ketiga pelaku, pihaknya menyita satu unit Handphone Android sebagai sarana untuk permainan Judol jenis 24D spin atau bola rontok. Kemudian, pihaknya juga menyita uang tunai senilai Rp349 ribu, yang kuat dugaan hasil perjudian.
“Selanjutnya, kami membawa ketiganya berikut seluruh barang bukti ke Mako Polsek Padang Bolak guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek menutup.
Artikel Terkait
Rumah di Tebing Tinggi Ludes Dimakan Api, Polisi Selidiki Penyebabnya
Maling Besi Irigasi di OKI Berhasil Diringkus Polisi
Pernah Viral Ngamar Bareng Dosen, Veni Oktaviana Kembali Kepergok dengan Suami Orang
Kesal Sering Digeber-geber, Warga Bakar Mobil Honda Jazz di Padang Lawas Utara
Petani di Padang Lawas Utara Diamankan Polisi Gegara Judi