3 Pemain Judi Online Ditangkap Polisi di Padang Lawas Utara

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:02 WIB
Caption: 3 pemain judi online ditangkap polisi. (istimewa)
Caption: 3 pemain judi online ditangkap polisi. (istimewa)

YOKALBAR - Sebagai wujud dukungan ke negara dalam rangka basmi praktik perjudian, Tim Opsnal Polsek Padang Bolak bekuk 3 pemain judi online (Judol) jenis 24D spin atau bola rontok, Rabu (26/06/2024) sore.

Tim Opsnal Polsek Padang Bolak, bekuk 3 pemain Judol jenis 24D spin atau bola rontok ini di salah satu Warung Kopi di Desa Batang Baruhar Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara. Dua di antaranya adalah petani inisia, P (48) dan MDH (34).

“Sedangkan seorang lainnya adalah, JHS (35). Ketiganya, merupakan warga Desa Batang Baruhar Julu,” ungkap Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH.

Baca Juga: Petani di Padang Lawas Utara Diamankan Polisi Gegara Judi

Kapolsek menjelaskan, dari ketiga pelaku, pihaknya menyita satu unit Handphone Android sebagai sarana untuk permainan Judol jenis 24D spin atau bola rontok. Kemudian, pihaknya juga menyita uang tunai senilai Rp349 ribu, yang kuat dugaan hasil perjudian.

“Selanjutnya, kami membawa ketiganya berikut seluruh barang bukti ke Mako Polsek Padang Bolak guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek menutup.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X