Yokalbar - Dalam waktu tak lama ini di hebohkan berita munculnya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dugaan perbuatan asusila.
Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) RI berikan sanksi pemecatan untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan perbuatan tak senonoh yang di lakukannya.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
Tak hanya itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ungkapnya.
Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik.
Berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan nafsunya kepada korban.
Artikel Terkait
RUNGKAD! Bandar Judi Togel Online Ini Ditangkap Polisi
Polisi Grebek Sabung Ayam di Toraja Utara, Para Pelaku Kabur Tapi 4 Ekor Ayam Ditangkap Petugas
Miris! 4 Remaja di Ngada Jadi Komplotan Maling, Kini Diamankan Polisi
Asik Berjudu, 4 Pria di Rote Ndao Ditangkap Polisi
Astra International Tbk Singkawang Rugi Ratusan Juta Akibat Penggelapan, Pelaku Kini Ditangkap Polisi