Kerap Dibuli Akibat Cacat di Wajah, Pria di Karo Nekat Habisi Nyawa Teman

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Senin, 29 Juli 2024 | 07:29 WIB
Caption: Pelaku penganiayaan di Kabupaten Karo berinisial IG saat diamankan Polisi. (istimewa)
Caption: Pelaku penganiayaan di Kabupaten Karo berinisial IG saat diamankan Polisi. (istimewa)

Kapolsek Juhar menegaskan bahwa pihaknya tetap melaksanakan koordinasi dengan Satreskrim Polres Tanah Karo akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap keseluruhan fakta dibalik kejadian ini.

Baca Juga: Pengurus HMI Singkawang Periode 2024 - 2025 Resmi Dilantik, Ichlasul Fiqqi: Tugas Kami Sebagai Kader Untuk Kemajuan Singkawang

“Untuk tersangka sendiri diancam melanggar pasal 340 Subs 338 Lebih Subs 351 ayat (3) dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun”, tambah A. Nainggolan.

Peristiwa tragis ini mengundang perhatian luas masyarakat dan menjadi pengingat akan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai dan tidak dengan kekerasan. Pihak kepolisian khususnya Polres Tanah Karo berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta menangkap pelaku agar mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X