Kapolsek Juhar menegaskan bahwa pihaknya tetap melaksanakan koordinasi dengan Satreskrim Polres Tanah Karo akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap keseluruhan fakta dibalik kejadian ini.
“Untuk tersangka sendiri diancam melanggar pasal 340 Subs 338 Lebih Subs 351 ayat (3) dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun”, tambah A. Nainggolan.
Peristiwa tragis ini mengundang perhatian luas masyarakat dan menjadi pengingat akan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai dan tidak dengan kekerasan. Pihak kepolisian khususnya Polres Tanah Karo berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta menangkap pelaku agar mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. (*)
Artikel Terkait
Arief Rinaldi : Butuh Inovasi untuk Atasi Masalah Sampah
Pengurus HMI Singkawang Periode 2024 - 2025 Resmi Dilantik, Ichlasul Fiqqi: Tugas Kami Sebagai Kader Untuk Kemajuan Singkawang
Fatayat NU Kalbar Hadirkan Santunan Anak Yatim dalam Rangka Bulan Muharram
Mengaku Anggota TNI Hingga Tipu Wanita Lewat Tiktok, Pria di Probolinggo Didor di Kaki Oleh Polisi
KRONOLOGI Wanita di Minahasa Selatan Tewas Tertikam Badik Saat Melerai Perkelahian