“Sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi dan 2 saksi ahli dari UI dan Undip,” tegasnya.
Baca Juga: Momen Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Pimpin Tim Gabungan Hadapi Kobaran Karhutla
Para tersangka saat ini sudah ada di tahanan karena juga terjerat kasus berbeda yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Bahkan, AH sudah beberapa kali menjadi tersangka di Kejaksaan, termasuk kasus kredit fiktif.
“AH memang berada di tahanan karena masih proses hukum oleh kejaksaan,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Artikel Terkait
Galakkan Kemampuan Pertolongan Pertama, Pramuka Padang Panjang Gelar Pelatihan
Momen Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Pimpin Tim Gabungan Hadapi Kobaran Karhutla
Nekat Curi Sepeda Motor Milik Teman Kerja, Pria di Pekanbaru Diringkus Polisi
Pria di Sragen Nekat Curi Handphone Milik Marbot Masjid, Ternyata Butuh Uang Pasca Dipecat Perusahaan Tempatnya Bekerja
Kampung Narkoba di Padqngsidimpuan Digrebek Petugas Gabungan, Seorang Satpam Terjaring