Begini Cara Kerja Mafia Tanah yang Terjadi di Jawa Tengah Hingga Ruginak Petani dan Perbankan

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Selasa, 30 Juli 2024 | 06:05 WIB
Caption: Tim Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap kasus Mafia Tanah. (istimewa)
Caption: Tim Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap kasus Mafia Tanah. (istimewa)

“Sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi dan 2 saksi ahli dari UI dan Undip,” tegasnya.

Baca Juga: Momen Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Pimpin Tim Gabungan Hadapi Kobaran Karhutla

Para tersangka saat ini sudah ada di tahanan karena juga terjerat kasus berbeda yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Bahkan, AH sudah beberapa kali menjadi tersangka di Kejaksaan, termasuk kasus kredit fiktif.

“AH memang berada di tahanan karena masih proses hukum oleh kejaksaan,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X