Jaksa mengungkapkan, terdapat dua kerugian keuangan negara dari perbuatan Budi Said bersama-sama para terdakwa lain. Pertama, kerugian atas kekurangan emas sebanyak 152,8 kg atau senilai Rp 92,2 miliar dan kerugian dari adanya putusan MA terkait kekurangan penyerahan emas seberat 1,1 ton atau setara Rp 1 triliun lebih kepada Budi Said.
Sehingga total kerugian keuangan negara atas perkara rekayasa pembelian emas oleh Budi Said bersama-sama terdakwa lain di perusahaan emas pelat merah itu sebesar Rp 1,16 triliun. (Yud)
Artikel Terkait
Bandar Ganja di Toba Dibekuk Polisi, Ganja Kering 1,4 Kg Diamankan Petugas
Modus Baru Maling di Deli Serdang, Kenakan 8 Lapis Baju Untuk Kelabui Warga
Gegara Jualan Narkoba, Kakek di Malang Ditangkap Polisi
2 Pengedar Narkoba di Nganjuk Diamankan Polisi
5 Fakta Kasus Penembakan Bos Asuransi Kesehatan di AS, Salah Satunya Petunjuk pada Selongsong Peluru