Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara Dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,08 Triliun Di Kasus Transaksi Emas

photo author
Turnado, YoKalbar
- Jumat, 13 Desember 2024 | 22:13 WIB
Kasus korupsi emas Antam: Budi Said dituntut 16 tahun penjara dan diminta bayar kerugian negara Rp1,07 triliun. (Kejaksaan Negeri Jaktim / HukamaNews.com)
Kasus korupsi emas Antam: Budi Said dituntut 16 tahun penjara dan diminta bayar kerugian negara Rp1,07 triliun. (Kejaksaan Negeri Jaktim / HukamaNews.com)

Jaksa mengungkapkan, terdapat dua kerugian keuangan negara dari perbuatan Budi Said bersama-sama para terdakwa lain. Pertama, kerugian atas kekurangan emas sebanyak 152,8 kg atau senilai Rp 92,2 miliar dan kerugian dari adanya putusan MA terkait kekurangan penyerahan emas seberat 1,1 ton atau setara Rp 1 triliun lebih kepada Budi Said.

Sehingga total kerugian keuangan negara atas perkara rekayasa pembelian emas oleh Budi Said bersama-sama terdakwa lain di perusahaan emas pelat merah itu sebesar Rp 1,16 triliun. (Yud)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X