Banding Diterima, WNA China yang Keruk Ratusan Kilo Emas di Ketapang Dibebaskan Pengadilan Tinggi Pontianak

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Selasa, 14 Januari 2025 | 13:53 WIB
Ilustrasi Pertambangan Emas Tanpa Izin PETI (yokalbar )
Ilustrasi Pertambangan Emas Tanpa Izin PETI (yokalbar )

 

 

YOKALBAR PONTIANAK - Yu Hao, seorang WNA asal negeri Tirai Bambu atau China sempat bikin geger Kalimantan Barat.

Dia ditangkap lantaran melakukan aktifitas pertambangan tanpa izin di Ketapang. Dirinya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri namun kemudian melakukan Banding.

Baca Juga: Pernah Jabat Kapolres Bengkayang hingga Tugas di Papua, Kombes Bayu Suseno Kini Dilantik Sebagai Kabidhumas Polda Kalbar

Baca Juga: Lama Tak Terlihat, FB Seorang Warga Jalan Tritura Ditemukan Tertelungkup dan Sudah Membusuk Didalam Rumah

Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding terdakwa Yu Hao (49) dalam perkara tindak pidana penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Dalam dokumen Petikan Putusan Pidana yang diterima, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak Isnurul S Arif menerima permintaan banding terdakwa Yu Hao dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum, serta membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tahanan.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang Panter Rivay Sinambela membenarkan Petikan Putusan Pidana tersebut dan memastikan jaksa melakukan kasasi.

“Iya betul, kita wajib kasasi,” kata Panter saat dihubungi, Selasa (14/1/2025).

Sebelumnya, mengutip laman resmi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang memutuskan terdakwa Yu Hao bersalah dan divonis hukuman 3,5 tahun dan denda Rp 30 miliar.

Terdakwa warga negara China ini melanggar pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani. Terdakwa akan tetap ditahan selama masa persidangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X