Banding Diterima, WNA China yang Keruk Ratusan Kilo Emas di Ketapang Dibebaskan Pengadilan Tinggi Pontianak

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Selasa, 14 Januari 2025 | 13:53 WIB
Ilustrasi Pertambangan Emas Tanpa Izin PETI (yokalbar )
Ilustrasi Pertambangan Emas Tanpa Izin PETI (yokalbar )

Sebelumnya diberitakan aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan sejumlah WNA China yang dikoordinir YH itu membuat negara mengalami kerugian sangat besar.

Menurut taksiran Kementerian ESDM, nilai kerugian negara akibat pertambangan emas ilegal itu mencapai Rp 1,020 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.

Tim PPNS Ditjen Minerba sendiri telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh YH dan komplotannya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X