"Jadi korban dijemput para pelaku dan dibawa ke suatu tempat serta dikeroyok. Selain itu handphone korban diambil secara paksa oleh para pelaku," ungkap AKP Jatmiko.
Jatmiko menerangkan, Rayca yang menjadi korban pengeroyokan dan pencurian tersebut langsung membuat laporan ke Polsek Pontianak Selatan.
Di mana dari laporan tersebut, Polsek Selatan gang dipimpin AKP Jatmiko tak membutuhkan waktu lama. Tim Macan Unit Reskrim berhasil menangkap ketiga pelaku.
Adapun pelaku pertama yang ditangkap Tim Macan Polsek Selatan adalah Ir. Ir ditangkap di jalan Safei. Kemudian pelaku kedua yakni GP ditangkap saat sedang berduaan dengan seorang perempuan di salah satu kamar Hotel Oyo Jalan Budi Karya Kecamatan Pontianak Selatan. Sedangkan pelaku tiga berinisial MR ditangkap saat berada di Gang Sampang Jalan Tanjung Raya I Kecamatan Pontianak Timur.
"Saat dilakukan interogasi sementara, ketiganya mengakui perbuatan tersebut. Di mana mereka menjemput, mengeroyok dan mengambil handphone milik korban," ujar Jatmiko.
Jatmiko menyatakan, saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni sebuah handphone iPhone milik korban.
"Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 170 KUHp tentang pengeroyokan," tuntas Jatmiko.
Artikel Terkait
Terungkap, Anak Jadi Penyebab Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah dan Buang Potongan Tubuhnya di 3 Kota Berbeda
Setelah Dipecat Sebagai Pelatih, Shin Tae-yong Diprediksi Jadi Dirtek Timnas Indonesia: Ada Tawaran
Belum Ada 24 Jam, Medali Jonatan Christie Rusak, Panitia Indonesia Masters Beri Tanggapan
Survei Indikator: Gen Z Mendominasi jadi Kalangan Paling Puas dengan Kinerja Prabowo
Tiga Petarung Pontianak Bawa Pulang Emas di Open Tournament Begocoh Night Show di Sintang