YOKALBAR Mempawah -- Hakim Pengadilan Negeri Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) memvonis bebas seorang pria terdakwa pencabulan terhadap cucu kandung berusia 1,4 tahun.
Sidang vonis bebas terdakwa tersebut digelar di PN Mempawah, Selasa (11/2/2025).
Dalam laman SIPP PN Mempawah, disebutkan amar putusan hakim, di antaranya adalah menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seluruhnya.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Soroti Keseriusan Kinerja Kejati Kalbar, Banyak Kasus Berakhir Vonis Bebas
Baca Juga: Momen Erdogan Berikan Mobil Listrik Produksi Turki untuk Indonesia saat Bertemu Prabowo
Terdakwa juga diperintahkan langsung dibebaskan dari tahanan, serta hak-hak, kedudukan dan harkat martabat dipulihkan.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mempawah, Gilang mengaku pihaknya belum mendapat salinan putusan resmi dari pengadilan.
“Tentunya akan kami pelajari dulu seperti apa putusannya,” ujar Gilang saat dihubungi wartawan Jumat, 14 Februari 2025.
Padahal sebelum amar putusan, jaksa penuntut umum telah meyakini terdakwa bersalah melanggar Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan menuntut terdakwa dipidana penjara 8 tahun dan denda Rp 625 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kubu Raya bersama orangtua korban dan Kementerian Sosial, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Mempawah dan Pengadilan Negeri Mempawah, Kamis (13/2/2025).
Kedatangan mereka meminta penjelasan dan klarifikasi kedua lembaga tersebut.
“Kami ingin meminta kejelasan terhadap bebasnya pelaku dari tuntutan hukum,” kata Kepala KPAID Kubu Raya, Diah Savitri.
Diah menerangkan, KPAID Kubu Raya terus melakukan pengawalan, dari tingkat kepolisian hingga mengikuti prosespersidangan.
Artikel Terkait
Vidi Aldiano Putuskan Berhenti Kemo di Tahun ke-5 Pengobatan, Apa Efek Sampingnya pada Penderita Kemo?
Mulai 2025, Ijazah Bisa Dicetak Mandiri untuk Sekolah yang Tidak Terakreditasi, Bagaimana Ketentuan Kertasnya?
Pelukan Hangat Prabowo Lepas Kepulangan Erdogan
Momen Erdogan Berikan Mobil Listrik Produksi Turki untuk Indonesia saat Bertemu Prabowo
Karhutla Mulai Muncul di Pontianak, Petugas Berjibaku Padamkan Api