Kurang dari 24 Jam 2 Maling Motor di Sambas, Berhasil Ditangkap Polisi

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Minggu, 23 Februari 2025 | 17:49 WIB
Kurang dari 24 Jam 2 Maling Motor di Sambas, Berhasil Ditangkap Polisi (yokalbar )
Kurang dari 24 Jam 2 Maling Motor di Sambas, Berhasil Ditangkap Polisi (yokalbar )

 

YOKALBAR SAMBAS - Gabungan Reskrim Polsek Pemangkat dan Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan 2 maling motor yang beraksi di parkiran Masjid Miftahul Ulumuddin, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas. Sementara 1 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan kejadian ini bermula saat korban akan melaksanakan salat subuh ke Masjid Miftahul Ulumuddin, Rabu, 19 Februari 2025. Saat itu korban berangkat dari rumah menuju masjid menggunakan sepeda motor Honda Scoopy KB 6137 KF.

Baca Juga: Pengurus Adat Desa di Sajingan Dilantik

Baca Juga: Imgirasi Gelar Operasi Wira Waspada Perdana di Tahun 2025

"Setibanya di masjid, korban langsung memarkirkan sepeda motornya, tapi tidak dikunci setang," ujar Rahmad kepada wartawan, Minggu, 23 Februari 2023.

Saat akan pulang sesuai melaksanakan salat, korban sudah tidak melihat motornya di parkiran. Korban pun langsung mendatangi pengurus masjid untuk melihat rekaman CCTV.

"Dari rekaman CCTV itu terlihat, seseorang yang diduga pelaku pencurian masuk dari pintu pagar masjid lalu ke parkiran. Pelaku langsung membawa motor korban dengan cara diseret keluar dari parkiran masjid," jelas Rahmad.

Mengetahui hal itu, korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pemangkat. Unit Reskrim Polsek Pemangkat yang dibackup oleh Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas yang melakukan penyelidikan berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut.

"Kami sudah mengamankan 2 tersangka, masing-masing berinisial PW (21) dan LM (26). Sementara 1 terduga pelaku, berinisial R masih dalam pengejaran," tutur Rahmad.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X