Mantan Kanit Paminal Polres KKU Di Vonis 9 Tahun Penjara dan Denda Milyaran Rupiah

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Minggu, 16 Maret 2025 | 01:58 WIB
ilustrasi sidang pertama kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Singkawang. (dok. istimewa).
ilustrasi sidang pertama kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Singkawang. (dok. istimewa).

 

YOKALBAR PONTIANAK- Mantan Kanit Paminal Polres Kayong Utara, AK divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar 2,9 Miliar atas kasus pelecehan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) dan anak angkatnya yang masih di bawah umur.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua KPPAD Kalimantan Barat Eka Nurhayati, Rabu 12 Maret 2025.

Menurut Eka Nurhayati kasus pelecehan terhadap ART dan anak angkat yang dilakukan oleh Eks Kanit Paminal Polres Kayong Utara tersebut sudah tuntas. Di mana pihaknya yang mengawal kasus tersebut akhirnya pelaku divonis oleh pengadilan.

Baca Juga: Gubernur Kalbar Melantai Bersama Jamaah Isya dan Tarawih di Pendopo Rumah Dinas

Baca Juga: Safari Ramadhan ke Kabupaten Sambas, Gubernur Ria Norsan Sambangi Masjid di Sekuduk

"Berdasarkan informasi yang diberikan jaksa, pelaku yang merupakan eks Kanit Paminal Polres Kayong Utara telah divonis pengadilan dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp2,9 Miliar," ungkap Eka.

Eka menyampaikan bahwa pihaknya sangatlah puas atas vonis yang diberikan pengadilan terhadap pelaku, mengingat pelaku adalah APH. Tentunya vonis yang diberikan pengadilan harus diapresiasi.

"Sekalipun pelaku AP, tidak berarti kebal hukum. Terbukti Prinsip equality before the law, menjamin bahwa setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum, mencegah diskriminasi dalam penegakan hukum menciptakan keadilan, menjamin bahwa setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama, menjamin bahwa semua manusia sama dan setara di hadapan hukum," tuntas Eka Nurhayati

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi berpangkat IPTU menjabat Kanit Paminal Polres Kayong Utara diduga melakukan pelecehan kepada asisten rumah tangga (ART) dan putri angkatnya yang baru berusia 11 tahun.

Menurut keterangan bapak korban yang tidak mau disebutkan namanya, peristiwa bejat oknum polisi terhadap putrinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut terjadi di rumah terduga pelaku.

“Kami mengetahui saat anak saya ini mau pulang karena tidak betah. Anak ini chat saya katanya mau pulang diantar istri terduga pelaku. Saya tanya lagi ke anak saya, kok mendadak sekali, anak saya bilang nanti saja di rumah cerita,” katanya kepada wartawan, Sabtu (11/05/2024).

Di hari itu juga istri terduga pelaku mengantarkan korban. Sesampai persimpangan, istri pelaku rempat memarahi korban lantaran pulang mendadak.

“Anak saya menyampaikan alasan kenapa keluar mendadak kepada istri terduga pelaku, anak saya bercerita bahwa sudah dilecehkan oleh bapak, (pelaku), maka dia minta pulang, posisi itu belum sampai rumah,” ucap orang tua korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X