"Setelah memukul korban hingga babak belur,diduga pelaku menyetubuhi korban layaknya suami istri, setelah menyetubuhi korban diduga pelaku membawa korban ke apotek untuk membeli obat Betadine,dan mengantarkan korban kembali," ucap Wawan.
Wawan menegaskan, atas apa yang dilakukan oleh HH, pihaknya menjerat dengan pasal 81 UU No. 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku saat ini sudah ditahan," pungkas Wawan.
Artikel Terkait
Dirut Bank Kalbar Mundur, Begini Respon Gubernur
Kasus Wanita Tewas Terjatuh dari Treadmill, Polisi Segera Limpahkan Owner KGym Pontianak ke Kejaksaan
Nekat Maling Motor di Kampus, Kepergok Security
Ria Norsan Dorong Konsistensi Rasa di Setiap Gerai Kopi Asiang
Seorang Pria Tewas Tergantung di Jalan Parit Pangeran