"Jadi seolah-olah pelaku menjual beras SPHP asli, padahal sudah beras tersebut dioplos," ungkap
Lanjut Sulastri, untuk keuntungan yang diraih pelaku per karung beras oplosan SPHP yang dijual kepada masyarakat tersebut, yakni sekitar Rp 7 sampai 8 ribu rupiah.
"Beras oplosan ini beroperasi sudah 4 bulan lebih, terakhir yang kami amankan itu 6 ton yang belum terjual. Selain itu juga sudah ready 15 ribu karung SPHP siap pakai di gudang tersebut," jelas Sulastri.
Dikatakan Sulastri, untuk karung-karung SPHP kapasitas 5 kilogram tersebut didapatkan dengan cara memesan secara online, begitu juga dengan beras menir, juga dipesan dari pulau Jawa.
"Untuk pelaku berinisial P sudah ditahan dan dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen,"tuntas Sulastri.
Artikel Terkait
Dirut Bank Kalbar Mundur, Begini Respon Gubernur
Kasus Wanita Tewas Terjatuh dari Treadmill, Polisi Segera Limpahkan Owner KGym Pontianak ke Kejaksaan
Ria Norsan Dorong Konsistensi Rasa di Setiap Gerai Kopi Asiang