Setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan, tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengimbau kepada para DPO lainnya agar mengikuti langkah yang diambil oleh para tersangka dengan menyerahkan diri secara sukarela, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Artikel Terkait
Bawa TNT dan Detonator, Kapal Pengebom Ikan Diamankan Polisi
Guru SMP Dilaporkan Lakukan Pencabulan, Polisi Kubu Raya Bentuk Tim Investigasi
Pria Berusia 26 Tahun di Pontianak Ditemukan Tewas di Dalam Parit
Bawa Sajam dan Mercon, Sejumlah Remaja Digelandang Petugas