2 Pemuda Diringkus Jajaran Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Kamis, 29 Mei 2025 | 21:20 WIB
Caption: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan dua pemuda. (istimewa)
Caption: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan dua pemuda. (istimewa)

YOKALBAR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan dua pemuda, yakni BFS (24) dan RS (23), yang kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis ganja. Keduanya ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, pada Minggu (25/5) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Najamuddin, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas dua orang pemuda di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Polri dan Kementerian LHK Taken MoU, Fokus Penanganan Lingkungan Hidup

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa:

3 (tiga) bungkus kertas putih berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja.

7 (tujuh) linting daun kering yang juga diduga narkotika jenis ganja, dengan berat bruto keseluruhan 20 gram.

2 (dua) kotak rokok merk VIGOR yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.

Baca Juga: Polisi di Rembang Pantau Hotel dan Losmen, Cegah Pungli dan Premanisme

1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam list merah, dengan nomor polisi BG 2658 HN, nomor rangka MH1JFM212EK458709, dan nomor mesin JFM2E-1442975, yang digunakan oleh kedua tersangka.

Identitas kedua tersangka diketahui sebagai BFS (24), warga Jalan Bukit Kaba, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, dan rekannya RS (23), warga Jalan Sawo, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa kedua pemuda tersebut langsung diamankan berikut barang buktinya ke Mapolres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X