yokalbar pontianak - Tim Jatanras Reskrim Polresta Pontianak bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah penginapan di kawasan Terminal Batulayang, Pontianak Utara.
Kasus ini telah dilaporkan orang tua korban dan kini memasuki proses penyidikan lebih lanjut.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang Anak berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial G dan R, masing-masing berusia 17 tahun, sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana tersebut.
“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban, dan saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan serta dilakukan penahanan sesuai prosedur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar AKP Agus Haryono, Senin 17 November 2025.
Dugaan persetubuhan tersebut, diduga terjadi pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 22.30 WIB hingga 23.30 WIB di sebuah kamar penginapan.
Baca Juga: Rizky Ridho Masuk Nominasi FIFA Puskas Award 2025, Ini Daftar Pesaing Globalnya
Baca Juga: Warga Pesanggaran Demo Tolak Tambang Emas PT BSI: Kalian Keruk Gunung, Kami yang Tertimbun Derita
Berdasarkan keterangan awal, korban bertemu dengan terlapor setelah dihubungi melalui panggilan video, kemudian diajak menuju lokasi kejadian.
Pihak keluarga yang menilai tindakan tersebut tidak dapat diterima, segera melaporkan ke Polresta Pontianak untuk penanganan hukum serta perlindungan psikologis terhadap anak.
Tim Jatanras Polresta Pontianak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua ABH di wilayah Wajok, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah pada Sabtu, 15 November 2025 sekitar pukul 23.30 WIB tanpa perlawanan.
Selanjutnya, keduanya dibawa ke Polresta Pontianak untuk pemeriksaan dan pendalaman perkara.
“Kedua ABH telah memberikan keterangan dan mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Agus.
Kedua ABH disangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak, Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta alternatif Pasal 6 huruf (c) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TP-KS, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
“Kami menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional dengan tetap memperhatikan hak anak baik sebagai korban maupun pelaku,” tegas AKP Agus.
Artikel Terkait
Warga Pesanggaran Demo Tolak Tambang Emas PT BSI: Kalian Keruk Gunung, Kami yang Tertimbun Derita
Momen Prabowo Jemput Raja Yordania Abdullah II, Satu Mobil Bareng ke Istana Merdeka
16 Rumah Tertimbun Longsor di Cilacap, 2 Warga Meninggal dan 21 Masih Hilang
Rizky Ridho Masuk Nominasi FIFA Puskas Award 2025, Ini Daftar Pesaing Globalnya
Menkeu Purbaya Bakal Cacah Temuan Baju Impor Ilegal, Sebut Cara Pembakaran Bisa Bikin Rugi Rp12 Juta per Kontainer
Serenade, Band Pop Indie Asal Kalbar: “Buktikan Remaja Daerah Juga Bisa Berkarya”