Jajakan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, 3 Mucikari di Singkawang Diciduk Polisi

photo author
- Minggu, 11 Juni 2023 | 02:21 WIB
3 tersangka TPPO di Kota Singkawang usai diamankan Polisi. (istimewa)
3 tersangka TPPO di Kota Singkawang usai diamankan Polisi. (istimewa)

 

YOKALBAR - Satreskrim Polres Singkawang menangkap 3 orang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Singkawang.

Diketahui tiga terduga ini terdiri dari 2 wanita dan 1 pria, masing-masing berinisial IH, VL dan CH.

Mereka ditangkap petugas di sebuah indekos, Gang Parit Ketapang, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat pada Kamis 8 Juni 2023.

Baca Juga: Sindikat Pengiriman TKI Ilegal di Sambas Digulung Polisi, Salah Satunya Warga Malaysia

Ketiganya diketahui menjual 2 anak perempuan di bawah umur kepada para pria hidung belang di Kota Singkawang.

Ke-2 korban ini dijajakan lewat aplikasi online seperti aplikasi "hijau" untuk mencari pelanggan.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Sihar Binardi Siagian menyebutkan, ketiga pelaku sudah beroperasional sejak Februari 2023 lalu.

Baca Juga: 5 Wisata Kuliner Populer Di Bogor Yang Jangan Anda Lewatkan

"Dari pengakuan mereka, sudah mulai dari bulan Februari 2023 sampai dengan Bulan Juni 2023 di sebuah rumah yang di jadikan tempat indekos," ungkap AKP Sihar, Minggu 11 Juni 2023.

Ketiga tersangka tersebut, AKP Sihar katakan, dipersangkakan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Ekploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Iptu Rozehan Jabat Kasatlantas Polres Sambas

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X