YOKALBAR - Seorang pria berinisial AA (26) terpaksa harus berurusan dengan kepolisian.
Ia diketahui menjadi pelaku kasus pencurian yang terjadi di Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim pada Jumat 25 Agustus 2023.
Kasus pencurian ini terjadi di sebuah toko milik warga setempat.
Saat itu, AA memanfaatkan kelengahan karyawan toko dan mencuri 8 dus rokok dari toko tersebut.
Akibat perbuatan pelaku, korban merugi sekitar RP 67 juta.
Polisi pun bertindak cepat dengan mengamankan pelaku.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Gunung Megang, AKP M. Firmansyah menyebutkan, pihaknya mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, meliputi enam dus (4) rokok merek RC MILD, satu mobil merk Toyota/Kijang Standar Pick Up dengan nomor polisi BG 9687 LP, dan uang tunai sejumlah Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah.
"Pelaku, Ahmad Akbar, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Pasal ini mengancamkan hukuman penjara selama 7 tahun," terang AKP M. Firmansyah.
Artikel Terkait
Tanggapan Kuasa Hukum Panji Gumilang Soal Perpanjangan Masa Tahanan Kliennya
Persija Keok Dikandang Dewa United, Oliver Bias Sesalkan Gol Pertama
Barito Putera Tantang Bali United di Stadion Kapten I Wayan Dipta
BNN Bakar Ladang Ganja 1,2 Hektar di Aceh
Curi Motor di Muara Enim, Pria Bertato Ini Diringkus Tim Trabazz