YOKALBAR - Rumah seorang warga di Desa Babat Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim disatroni maling.
Akibat aksi pencurian tersebut, perhiasan berupa cincin emas, celengan plastik berisi uang kertas sekitar Rp 2 jutaan, dan celengan warna hijau berisi uang koin sekitar Rp. 1jutaan telah hilang dari dalam lemari di kamar korban. Dengan total kerugian sekitar Rp 9 jutaan.
Jajaran Polsek Lembak Polres Muara Enim pun bertidak cepat menangani kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini.
Baca Juga: KRONOLOGI Penangkapan Terduga Pelaku Pembunuhan Josi Putri Cahayani di Stasiun Jepang
Belakangan diketahui, pelaku ternyata seorang pria berinisial RW.
AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Lembak AKP Jonson, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Babat Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim.
"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sebesar tujuh ratus delapan puluh ribu Rupiah, sepeda motor merk Suzuki Smash, sebuah parang panjang, dan bilah kikir," terang AKP Jonson.
Baca Juga: Curi 8 Dus Rokok Senilai Rp 67 Juta, Pemuda ini Diciduk Polisi
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara. (*)