Motor-motor yang dicuri para pelaku dijual dengan harga mulai dari Rp2 juta hingga Rp3 juta.
Hasil dari penjualan motor curian, oleh sebagian pelaku ada yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bermain judi slot, dan membeli sabu-sabu.
"Dari 12 pelaku yang kami tangkap, dua di antaranya adalah penjahat kambuhan," ungkapnya.
Tri menegaskan, terhadap para pelaku akan dikenakan pasal yang berbeda.
Ada pelaku yang dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Ada pula yang dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
Sebagian lain dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman pidana penjara empat tahun dan pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mengunci ganda kendaran motornya dan memastikan menyimpan kendaraan dalam kondisi aman," pungkasnya. (*)