YOKALBAR, BENGKAYANG - Polres Bengkayang melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba.
Sekitar 16,01 gram sabu dimusnahkan pada kegiatan ini.
Kepala Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar AKBP Teguh Nugroho, S.H.M S.I.K., M.I.K. memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, bertempat di Halaman Satresnarkoba Polres Bengkayang, Rabu (29/11/23) pagi.
Kegiatan dihadiri oleh Kasi Pidum Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Jatim Seksi Rehabilitasi BNNK Bengkayang, Perwakilan Advokat Bengkayang, dan Pju Polres Bengkayang.
Baca Juga: KRONOLOGI Petani di Manado Nekat Bobol Mesin ATM BCA di Indomaret Demi Penuhi Kebutuhan Sehari-hari
Baca Juga: Tim Gabungan Sidak Pengendara Kendaraan Angkutan di Singkawang
Tujuan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba pada hari ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara luas terkait keseriusan Polres Bengkayang dalam memberantas narkoba di Kabupaten Bengkayang.
“Melalui peran media Polres Bengkayang akan memberikan informasi secara transparansi terkait penegakkan hukum tindak pidana narkoba yang tangani,” ujar Kapolres.
Perlu diketahui bersama bahwa barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan merupakan hasil penyerahan dari TNI yaitu Satgas Pamtas Yon Armed 16/Tumbak Kaputing kemudian di proses oleh Sat Resnarkoba Polres Bengkayang.
“Artinya ini salah satu bukti terjalinnya sinergitas TNI-Polri dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Bengkayang,” tambah Teguh.
Untuk diketahui, barang bukti narkoba jenis sabu seberat 16,01 gram tersebut diamankan oleh Satgas Pamtas Yon Armed 16/Tumbak Kaputing di jalan setapak di Dusun Jagoi Babang, Desa Jagoi pada Minggu (15/10/23) sore.
“Saat dilakukan pemeriksaan oleh Personel TNI, tersangka GC dan MF kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 16,01 gram,” ungkap Kapolres.
Kemudian GC (25) dan MF (22) yang merupakan WNA dari Malaysia beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkayang guna proses hukum lebih lanjut.
Dari 16,01 gram narkoba jenis sabu yang diamankan, kemudian disisihkan 2 gram untuk kepentingan pembuktian perkara dan disisihkan 0,10 gram untuk pengujian sampel barang bukti secara laboratorium BPOM Pontianak.