YOKALBAR - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kubu Raya angkat bicara soal kasus pencabulan yang dialami anak berusia 7 tahun yang sempat dilaporkan ke Polisi pada Februari 2023 silam.
Menurut keterangan pihak Ketua KPAD Kubu Raya, Diah Savitri. saat itu pihaknya sudah berusaha untuk melakukan pendampingan terhadap korban.
Namun, niat baik tersebut ditolak oleh pelapor dengan alasan bahwa korban sudah didampingi oleh suatu Yayasan, yakni YNDN.
Baca Juga: Heboh Anak Usia 7 Tahun Disetubuhi di Kubu Raya, Ternyata Berujung Damai Sejak Maret 2023 Silam
"Kami tidak diberikan akses untuk itu," ungkap Diah.
Oleh sebab itu, pihaknya menyampaikan ke penyidik saat itu melakukan proses hukum sesuai dengan dipahami oleh pihak kepolisian.
"Kalau berkenaan soal proses hukum, itu bukan ranah saya. Kalau saya bicara pelayanan yang diberikan pemerintah daera," ungkapnya.
Baca Juga: Mertua Cabuli Menantunya di Kebun Sawit Kubu Raya, Ancam Ceraikan Korban Dengan Anaknya Jika Menolak
Selain itu, ia mengungkapkan saat proses hukum kasus tersebut berjalan, pihaknya pernah diinformasikan dan berkoordinasi dengan Kepolisian soal Restorative Justice (RJ), namun pihaknya membantah terlibat langsung dalam proses mediasi antara terduga pelaku dan pihak korban.
"Jadi kami diinformasikan, proses RJ tidak mengikuti, tidak ada duduk bersama dalam kesepakatan tetapi diinformasikan sudah ada RJ. Pihak penyidik menginformaskan ke kami sudah ada kesepakatan (damai) antara dua belah pihak," terangnya.
Meski begitu, pihaknya meyakini pihak kepolisian tidak sembarangan memberikan RJ kepada terduga pelaku.
"Pasti sudah melewati tahap-tahap dan proses-proses, pihak kepolisian pasti tidak akan sembarangan untuk memutuskan. Jadi tidak sembarangan," pungkasnya.