YOKALBAR - Tim Macan Selatan dari Polsek Pontianak Selatan berhasil meringkus terduga pelaku pencurian berinisial NS (37).
NS diringkus di kawasan Kampung Beting Pontianak pada 11 Januari 2024 usai termakan pancingan petugas kepolisian yang menyamar.
Sebelum diamankan, Polisi berhasil mengkungkap aksi pencurian yang dilakukan NS lewat rekaman CCTV dan informasi yang disampaikan masyarakat.
Baca Juga: Jadi Aktor Aksi Pencurian, Remaja Asal Kubu Raya Diamankan Polisi
Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Prasetiyo mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terjadi di salah satu rumah di Jalan Sepakat 2 Pontianak pada Selasa 9 Januari 2024 kemarin.
"Tersangka masuk ke rumah korban dengan merudak pintu bagian belakang dan mengambil barang-barang korban," ungkap Kompol Tri Prasetiyo.
Sejumlah barang yang diambil tersangk diantaranya yakni lima jam tangan berbagai merk, satu unit leptop, satu unit handphone, hingga sepasang sepatu dan ransel, dengan total kerugian korban sekitar Rp 21 juta.
Usai diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan NS, diantaranya yakni satu buah ransel berisikan laptop dan handphone.
Sementara NS, diancam dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (*)