YOKALBAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang menetapkan dua oknum guru sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana BOS tahun 2020 - 2021 di SMKN 2 Kota Singkawang.
Kedua oknum guru tersebut masing-masing berinisial ABJ dan S yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah dan Bendahara di SMKN 2 Singkawang.
Belakangan diketahui, ABJ kini sudah tak lagi menjabat sebagai Kepala Sekolah dan sudah pindah ke sekolah lain sebagai guru biasa.
Baca Juga: Termakan Umpan, Tersangka Pencurian Ini Diringkus Polisi di Kampung Beting Pontianak
Begitu pula dengan S. Kini ia tak lagi menjabat sebagai Bendahara, melainkan sebagai guru biasa di SMKN 2 Singkawang.
Meski sudah berstatus sebagai tersangka, ABJ dan S belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kasipidsus Kejari Singkawang, Rakhmat Baihaki karena alasan tertentu.
Baca Juga: Jadi Aktor Aksi Pencurian, Remaja Asal Kubu Raya Diamankan Polisi
"Tersangka belum ditahan, karena ada surat penundaan penerimaan tahanan dari LP (Lembaga Pemasyarakatan)," ucap Rakhmat Baihaki saat dikonfirmasi wartawan. (*)