kriminal

Asik Ngopi di Warkop Singkawang, Pria Ini Diringkus Polisi

Kamis, 29 Februari 2024 | 11:04 WIB
Caption: Sejumlah tersangka narkoba dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Singkawang. (Sulandra)

 

YOKALBAR - Jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang meringkus dua pria berinisial U (38) dan ES (41).

Kedua pria ini diringkus di salah satu warung kopi (Warkop) dan indekos di Jalan Pelangi, Singkawang Barat pada Kamis 8 Februari 2024.

Keduanya merupakan pengedar narkoba jenis sabu yang sudah terpantau "radar" kepolisian.

Baca Juga: Pria di Singkawang Diaman Polisi, Terlibat Kasus Narkoba

Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Dwi Hariyanto Putro menyebutkan, dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 9,48 gram narkoba jenis sabu.

"Dari kedua tersangka, kami menemukan narkoba jenis sabu seberat 9,48 gram dalam dua kantong plastik klip," ucap Iptu Dwi Hariyanto Putro.

Selain Sabu, polisi juga menemukan satu butir pil ekstasi warna abu-abu seberat 0,39 gram.

Baca Juga: Kedapatan Bawa Narkoba, Pemuda Asal Selakau Diciduk Polisi di Singkawang

Atas kasus narkoba tersebut, kedua tersangka diancam dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara. (*)

Tags

Terkini