YOKALBAR SINGKAWANG - Bulan Maret kemarin bener-bener sibuk buat Satresnarkoba Polres Singkawang.
Pasalnya ada 13 orang yang mereka gulung alias ditangkap karena kasus narkotika. Mereka berasal dari 12 LP atau Laporan Polisi.
Kesuksesan pemberantasan peredaran barang haram ini langsung disampaikan Kapolres Singkawang, AKBP Fatchur Rochman pada press rilis di Mapolres Singkawang, Senin 1 April 2024 kemarin.
Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Dwi Hariyanto Putro dan KasiHumas Polres Singkawang AKP Mauluddin.
Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS dan Tunjangan Semua Ikut Naik
Baca Juga: Ketentuan Berhenti Bekerja bagi PPPK Menurut UU ASN No 20 Tahun 2023
Gimana detailnya? Nah, dari 13 orang itu, ada 11 cowok, satu orang lagi ditahan berawal dari kasus lain yakni melibatkan Satreskrim gitu , dan ada satu perempuan.
Dari 12 laporan polisi, lima di antaranya dari hasil operasi pekat.
“Belasan orang ini terdiri dari 11 orang laki-laki, 1 orang ditahan dalam perkara lain (Satreskrim) dan 1 orang perempuan,” kata Kapolres.
Trus , barang buktinya apa aja? Polisi berhasil mengamankan 86 paket klip plastik yang diduga berisi sabu total seberat 25,33 gram, ditambah empat butir pil biru yang diduga ekstasi seberat 1,41 gram, sama 24 butir pil kuning yang juga diduga ekstasi seberat 7,71 gram.
Dengan keberhasilan ini, Polres Singkawang mengasumsikan setidaknya ratusan warga Singkawang selamat dari bahaya narkotika.
Sebab menurut perhitungan para tersangka, satu paket sabu seberat 1 gram bisa buat 10 orang, dan satu butir pil ekstasi buat satu orang.
Baca Juga: Raka Korban Tenggelam di Sungai Sebawi Berhasil Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Nah, siapa aja yang kena tangkap? Ada RS, JW, LSK, IPM, S, P, S, MAA, AY, SM, SFDM, E, dan TF. Dari sejumlah tempat kejadian yang berbeda, Polisi berhasil mengamankan belasan orang ini.
Tentunya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 yang bisa berakhir pada hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara 6 sampai 20 tahun.