kriminal

Belasan Pelaku Peredaran Narkoba Ditangkap Polres Singkawang, Satu Diantaranya Perempuan

Selasa, 2 April 2024 | 04:36 WIB
Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman saat memimpin pers rilis pengungkapan narkoba (yokalbar)

Terus, ada juga Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara 5 sampai 20 tahun.

Kapolres juga menyampaikan kalo kebanyakan dari mereka ini adalah pengedar. Menurut keterangan para tersangka, narkotika yang mereka sebar itu tidak hanya di Singkawang, tapi juga di beberapa wilayah di Kalbar.

Intinya mereka ini punya jaringan yang lumayan lebar, gitu deh .

"Rata-rata tersangka yang berhasil kami amankan adalah berstatus pengedar. Berdasarkan keterangan para korban, narkotika tersebut meninggal di beberapa wilayah di Kalbar. Artinya tidak hanya di Singkawang saja," jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini