YOKALBAR - Jajaran Polsek Pesantren, Polres Kediri melakukan ungkap kasus miras, Kamis tanggal 27 Juni 2024.
Pemilik miras tersebut diketahui berinisial EI (36) dan merupakan warga Dusun Kejuron Plosorejo Kec. Gampengrejo.
EI diamankan saat petugas kepolisian mendapatkan laporkan warga tentang aksi penjualan miras.
Baca Juga: Polisi Evakuasi Mayat di Rumah Jasa Laundry di Batu
Baca Juga: Hasil FP1 MotoGP Belanda 2024: Bagnaia Tercepat, Marquez Kedua
“Selanjutnya setelah dilakukan serangkaian Tindakan Kepolisian ternyata benar bahwa di rumah EI menjual miras dan didapati barang Bukti sejumlah 6 ( Enam ) botol yang berisi miras jenis Arak Jawa isi masing-masing-masing 600 Ml yang disimpan di bawah meja. Selanjutnya terlapor beserta BB di bawa ke Polsek Pesantren untuk proses lebih lanjut,” kata Kompol Siswandi, Kapolsek Pesantren.
Atas penjualan miras tanpa ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 2 ( Dua ) Perda Kota Kediri No. 12 Tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras merujuk PERMENDAG Nomor 25 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PERMENDAG Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. (*)