Yokalbar - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengancam akan mendeportasi wisatawan mancanegara atau turis asing di Bali jika terus meresahkan masyarakat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, menyampaikan hal tersebut setelah 103 wisatawan asing ditangkap dalam operasi Bali Becik, Rabu (26/6/2024), atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan siber.
"Dan bisa kita deportasi. Di Undang-Undang (UU) bisa kita melakukan itu. Kita dasarnya UU. Kita tunggu saja sebulan ini berapa yang bisa kita operasi," kata Silmy dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024). Silmy menjelaskan, ancaman ini disampaikan karena Imigrasi ingin memastikan bahwa turis asing yang masuk ke Bali merupakan wisatawan yang berkualitas baik atau good quality traveler.
Baca Juga: Perekrut Selebgram Promo Judi Online Ditangkap Polisi di Bogor
Dia mengaku selama ini terus mendapatkan dan mendengarkan masukan masyarakat terkait turis-turis asing yang meresahkan.
Sampai saat ini, Imigrasi masih mendalami motif kejahatan yang diduga dilakukan oleh 103 WNA tersebut. "Ini biasanya di Indonesia itu kaitan dengan scam. Online scammer. Kita lagi dalami. Biasanya penipuan secara siber. Itu dari yang 103," imbuhnya.
Lebih jauh, Silmy mengingatkan wisatawan asing yang masuk ke Indonesia bahwa ada aturan yang harus mereka ikuti. Apalagi, menurutnya, berdasarkan data, jumlah wisatawan asing yang masuk ke Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024.
"Bandingkan 1 Januari hingga 1 Mei 2023. Itu naik 30 persen. Artinya memang makin banyak minat, apakah karena tourism atau bisnis. Itu meningkat. Dan kita tunjukkan kita ada aturan main," pungkasnya.
Sebelumnya, pihak Imigrasi menangkap 103 WNA di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (26/6/2024).
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam, mengatakan penangkapan 103 WNA itu bermula dari adanya informasi terkait aktivitas WNA yang mencurigakan di vila tersebut.
Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 Wita, petugas imigrasi melakukan pemantauan dan dilanjutkan dengan penangkapan para WNA tersebut di vila tersebut.
Dalam operasi senyap ini, pihaknya menangkap 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki.
"Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan menyalahgunakan izin keimigrasian serta saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan ponsel yang ditemukan di lokasi kejadian," katanya.