Yokalbar - Polisi mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Terkuaknya kasus ini bermula ketika orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya sering open BO.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan kasus ini terungkap pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, ketika ibu dari gadis remaja tersebut mendatangi kos untuk mencari anaknya. Namun, saat itu anaknya tidak ditemukan.
Baca Juga: Prostitusi Online, Polres Sambas Tangkap Seorang Pria di Sambas
"Lalu ibunya bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dan mengatakan bahwa anak ibu tersebut sering jual diri atau open BO di kos tersebut," kata Rahmad kepada wartawan, Jumat, 28 Juni 2024.
Mendapatkan informasi itu, sang ibu pun pulang dan mengirimkan pesan via WhatsApp kepada anaknya agar segera pulang ke rumah. Sekitar pukul 05.00 WIB, Rabu, 26 Juni 2024, anaknya pulang ke rumah.
"Ibunya langsung menanyakan perihal informasi yang didapat sebelumnya kepada anaknya. Anaknya pun membenarkan informasi tersebut," jelas Rahmad.
Kemudian sang ayah menanyakan siapa yang menawarkannya untuk menjual diri atau open BO tersebut. Terungkaplah bahwa J yang menawarkan dan menjual anak tersebut ke pria hidung belang. Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke Polres Sambas.
"Saat ini, pelaku J bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut," tutur Rahmad.