"Dugaan penyalahgunaan dokumen keimigrasian yang diduga dilakukan WNA tersebut, jelas sudah mencoreng aturan hukum yang ada di Indonesia. Karena mereka bebas beraktivitas tidak sesuai dokumen keimigrasian," tegas Raka.
Raka berharap kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, agar dapat menindaklanjuti dugaan kasus penyalahgunaan dokumen keimigrasian oleh WNA ini.
Kasi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak
Puthut Sridono ketika dikonfirmasi terkait dengan temuan MABT Kubu Raya, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti hal tersebut.
Dikatakan Puthut Sridono, segera mungkin pihaknya akan turun ke lapangan melakukan pengecekan terkait dugaan yang ada. Di mana dokumen secara detail akan dilakukan pengecekan.
"Kita minta pihak yang menemukan laporan atau informasi ini, untuk membuat laporan kepada kita," kata Puthut.
Tentunya tindak lanjut yang dilakukan, ditambahkan Puthut, yakni mengkaji secara detail dugaan yang ada untuk penyelidikan dan pembuktian apabila ada temuan pelanggaran.