Penangkaran Arwana Ilegal Disegel Petugas, Diduga Milik WNA Cina

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Jumat, 25 April 2025 | 06:03 WIB
Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Syarif Iwan Al Qadrie (YOKALBAR )
Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Syarif Iwan Al Qadrie (YOKALBAR )

YOKALBAR KUBU RAYA - Sebuah Penangkaran arwana dikabarkan milik WNA asal China Hu Kai Quan dan Lin Ying Hui alias Ahui Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya dipastikan ilegal.

Hal ini diketahui setelah penangkaran arwana yang ditempati oleh seseorang bernama Agus teras digerebek oleh PSDKP dan BPSPL Kementrian Kelautan Perikanan belum lama ini.

Tak hanya digerebek, PSDKP juga menyegel penangkaran tersebut serta mengamankan sejumlah orang untuk dilakukan pemeriksaan.

Al hasil penangkaran ikan tersebut tidak memiliki izin sama sekali serta ikan arwana yang kembangbiakan tidak diketahui asal usulnya.

"Lokasi penangkaran arwana yang digerebek PSDKP dan kami dengan lokasi penangkapan arwana yang dikabarkan milik WNA itu sama, di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya," ungkap Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Syarif Iwan Al Qadrie, Selasa 22 April 2025.

Baca Juga: Perempuan Pontianak Dijual ke Cina, Begini Modusnya

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Bongkar Ada 15 Ijazah Karyawan yang Diduga Ditahan Perusahaan Sentosa Seal

Menurut Syarif Iwan, pihaknya yang mendampingi PSDKP saat melakukan penggrebekan ataupun pemeriksaan, dapat dipastikan penangkaran tersebut tidak memiliki izin.

"Dapat dipastikan tidak memiliki izin, dan dipastikan penangkaran Arwana itu ilegal," tegas Syarif Iwan.

Dikatakan Syarif Iwan, adapun pihaknya memastikan penangkaran yang dikabarkan milik WNA asal China tersebut ilegal, lantaran tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (Sipji) Pengembangbiakan, Sipji Perdagangan Dalam Negeri dan Sipji Perdagangan Luar Negeri.

"Mereka disana tidak memilki satu pun izin yang sudah diatur oleh UU. Saya pastikan tidak memiliki izin, artinya izin usaha tidak dimiliki," kata Iwan.

Iwan menegaskan pula, jika mengacu pada aturan, bahwasanya jika seseorang tidak memiliki izin untuk berusaha itu merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur pada pasal 92 UU Nomor 6 Tahun 2023 yakni dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

"Untuk penanganan perkaranya ada di PSDKP, silakan untuk proses perkembangan perkaranya," ujar Iwan.

Iwan juga menerangkan saat dilakukan penggerebekan, WNA China yang diduga sebagai pebisnis arwana tersebut sudah tidak ada, namun orang yang mengaku sebagai pemilik ada dan sudah dibawa oleh PSDKP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X