kriminal

Parah Pelaku Pencurian Apotek Agung Pontianak, Habiskan Uang Rp30 juta untuk Sabu, Judol dan Sewa Wanita

Kamis, 8 Mei 2025 | 10:35 WIB
pelaku pencurian Apotek Agung Siantan, (yokalbar)


Atas aksi pencurian yang dilakukan oleh SI tersebut, kepolisian menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini