Atas aksi pencurian yang dilakukan oleh SI tersebut, kepolisian menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Atas aksi pencurian yang dilakukan oleh SI tersebut, kepolisian menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Artikel Terkait
Sebuah Rumah Tua di Jalan Martadinata Pontianak Dibakar?
Fakta Tentang Ed yang Diduga Membakar Rumah Sendiri di Pontianak
Gubernur Norsan Komitmen Dukung Atlet Disabilitas di NPCI Kalbar 2025
Pembobolan Apotek Agung Siantan Pontianak Viral, Panjat Ruko Hingga Angkut Rp34 Juta