Parah Pelaku Pencurian Apotek Agung Pontianak, Habiskan Uang Rp30 juta untuk Sabu, Judol dan Sewa Wanita

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Kamis, 8 Mei 2025 | 10:35 WIB
pelaku pencurian Apotek Agung Siantan,  (yokalbar)
pelaku pencurian Apotek Agung Siantan, (yokalbar)


Atas aksi pencurian yang dilakukan oleh SI tersebut, kepolisian menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X