kriminal

9 Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Sigit Aditya Diancam 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Dikenakan

Kamis, 13 April 2023 | 15:33 WIB
Waka Polres Singkawang, Kompol Indra mengungkapkan perubahan pasal yang dikenakan ke tersangka pengeroyokan yang menewaskan Sigit Aditya di Singkawang. (Dok. Sulandra).

Sigit dan pelaku balap liar tersebut kemudian cek-cok.

Salah seorang pelaku yang merupakan rekan pembalap liar tersebut, mengaku sempat terlibat duel dengan Sigit.

Baca Juga: Gerobak Kopi Ewin, Sederhana Tapi Digandrungi Para Penikmat Kopi di Singkawang

Namun, tak berapa lama, rekan-rekan pelaku kemudian mulai mengeroyok Sigit.

Almarhum Sigit Aditya yang tak berdaya karena kalah jumlah, kemudian dihajar habis-habisan oleh para pelaku.

Sigit menerima banyak pukulan dan tendangan di bagian kepalanya.

Baca Juga: Protes Truk Material Rusak Jalan dan Bikin Debu, Warga Pasiran Singkawang Protes Hingga Berujung Mediasi

Sigit kemudian dinyatakan meninggal dunia akibat Gegar Otak setelah menjalani perawatan selama sekitar 1 minggu di RSUD Abdul Aziz Singkawang.

KRONOLOGI

Adapun kronologi insiden pengeroyokani di Kota Singkawang, Kalimantan Barat saat momen Ramadan ini, Minggu 26 Maret 2023.

Insiden ini terjadi saat aksi balap liar terjadi di sekitaran jalan Sejahtera, di depan Vihara Tri Dharma Bumi Raya pusat Kota Singkawang.

Baca Juga: Yayasan Buddhayana Bakti Singkawang Hibahkan Tanah ke Pemkot Untuk Wujudkan Wisata Religi

Belakangan diketahui, korban pengeroyokan tersebut bernama Sigit.

Dirinya mengalami lebam di sekujur tubuhnya akibat pemukulan yang dilakukan sejumlah pemuda.

Teman korban sekaligus saksi mata, Andri menceritakan momen mencekam sebelum terjadinya pengeroyokan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini