YOKALBAR - Sebanyak 22 orang di Kota Singkawang, Kalimantan Barat diamankan Polres Singkawang lantaran terlibat perjudian.
Ke-22 orang ini diciduk dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2023 yang digelar selama 14 hari.
Mirisnya, beberapa pelaku perjudian yang ditangkap ini sudah berusia tua alias lansia.
Baca Juga: 34 Orang di Singkawang Jadi Tersangka, Terciduk Selama Operasi Pekat Kapuas 2023
Mereka kedapatan bermain judi jenis remi box, kolok-kolok, JIU TUI, Togel dan Loco.
Menurut Waka Polres Singkawang, Kompol Indra Asrianto, para pelaku perjudian ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Para tersangka ini kami kenakan Pasal 303 tentang perjudian," ujar Kompol Indra.
Baca Juga: 9 Tersangka Pengeroyokan di Singkawang Ditangkap Polisi, Ada Pelaku Lain?
Selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti atau BB.
BB yang diamankan ini meliputi uang tunai lebih dari 5 juta rupiah, kartu remi, 7 buah catur cina, dan lainnya.(*)