YOKALBAR - Jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang meringkus 3 tersangka pengedar sekaligus pemakai narkoba di Kota Singkawang, Kalimantan Barat baru-baru ini.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SL (28), AP (23) dan AAS (26), dan ditangkap di 3 lokasi berbeda.
SL ditangkap di Kaliasin Dalam, Kelurahan Sedau, dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 1,7 gram yang dikemas di dalam 15 kantong plastik klip.
Baca Juga: 25 Napi di Lapas Singkawang Disunat, Kerjasama Lapas dan Dinkes
Sementara AP, ditangkap di Jalan Sungai Barito, Kelurahan Roban, dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 6,65 gram yang sudah dikemas di dalam 5 kantong plastik klip.
AAS ditangkap di Jalan Veteran, Kelurahan Roban, dari tangan AAS, polisi mengamankan 6 butir ekstasi seberat 2,38 gram yang disembunyikan di dalam kotak kue.
Belakangan diketahui, tersangka berinisial AAS ini juga berprofesi sebagai Diskjoki (DJ) yang biasa tampil di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Tani, Kota Singkawang.
Baca Juga: Sembunyikan 6 Butir Ekstasi di Kotak Kue, Pemuda di Singkawang Diringkus Polisi
"Memang benar salah satu dari tersangka ini berpreforesi sebagai DJ di salah satu tempat hiburan malam di Kota Singkawang," terang Iptu Dwi Hariyanto Putro, Kasat Res Narkoba Polres Singkawang saat konferensi pers.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman kurangan penjara maksimal seumur hidup. (*)