YOKALBAR -Sebanyak tujuh anggota Ormas yang terlibat bentrok di Bitung pada Sabtu 25 November 2023 kemarin, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Usai penangkapan ke tujuh anggota dari dua ormas tersebut, Kapolda Sulut Irjen. Pol. Setyo Budiyanto mengatakan kondisi Bitung kini sudah aman dan terkendali.
"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali," ujar Kapolda dalam konferensi pers.
Baca Juga: Tawuran Hingga Bawa Parang Panjang, 5 Pemuda di Deli Serdang Diamankan Polisi
Menurut penuturan Kapolda, pihaknya telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.
"Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-backup (dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*)
Artikel Terkait
Perdana! PLN Energi Primer Indonesia Kirim 70 Ton Biomassa Tankos ke PLTU Bengkayang, Ini Tujuannya
Tiga Ruko Terbakar di Pemangkat, Kerugian Ditaksir 1 Milyar Rupiah
Tabrakan Beruntun di Parit Baru, Satlantas Sambas : Diduga Sopir Mengantuk
Deklarasi Komitmen Netralitas TNI-Polri Jelang Pemilu 2024, Kapolri: Masyarakat Jangan Terprovokasi Dengan Hoax
Tawuran Hingga Bawa Parang Panjang, 5 Pemuda di Deli Serdang Diamankan Polisi