YOKALBAR - Polda Sulawesi Utara (Sulut) setidaknya tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu (25/11/23).
Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok tersebut.
Dirreskrimum Polda Sulut Kombes. Pol. Gani Siahaan menjelaskan, tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA.
Baca Juga: 7 Anggota Ormas di Bitung Diamankan Polda Sulut Akibat Bentrok
Mereka terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.
"Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur," terang Kombes Pol. Gani Siahaan.
Semenatara dua orang tersangka lainnya, lanjutnya, diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan.
Baca Juga: Tawuran Hingga Bawa Parang Panjang, 5 Pemuda di Deli Serdang Diamankan Polisi
Menurut Direktur, untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.
"Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*)
Artikel Terkait
Tiga Ruko Terbakar di Pemangkat, Kerugian Ditaksir 1 Milyar Rupiah
Tabrakan Beruntun di Parit Baru, Satlantas Sambas : Diduga Sopir Mengantuk
Deklarasi Komitmen Netralitas TNI-Polri Jelang Pemilu 2024, Kapolri: Masyarakat Jangan Terprovokasi Dengan Hoax
Tawuran Hingga Bawa Parang Panjang, 5 Pemuda di Deli Serdang Diamankan Polisi
7 Anggota Ormas di Bitung Diamankan Polda Sulut Akibat Bentrok