Dia menyarankan untuk memberikan kemudahan dan dukungan kepada guru honorer dan tendik.
"Dalam hal seleksi honorer, cukup dengan proses administratif yang didasarkan pada data yang akurat," katanya.
Eko juga meminta agar pemerintah pusat dan daerah memperhatikan nasib guru honorer dan tendik yang sudah mendekati masa pensiun.
Baca Juga: 4150 Guru Honorer Gagal Ikuti PPPK 2023 Di Sambas, Begini Tuntutannya
Menurutnya, hal ini adalah bentuk penghargaan terhadap jasa mereka dalam sisa waktu pengabdian.
Dia mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk bekerja sama dalam pengangkatan guru honorer dan tendik.
Eko mengingatkan agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab antar pemerintah yang berujung pada penelantaran honorer.
"Pelaksanaan amanat UU ASN harus menjadi prioritas semua instansi agar nasib honorer dapat diselesaikan," tegasnya.
Selain itu, dia menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi perbedaan perlakuan antara PNS dan PPPK.
Artikel Terkait
249 PPPK Pemerintah Kota Singkawang Dilantik, Berikut Pesan Penjabat Wali Kota
Momen Serentak Sutarmidji Lantik Peserta PPPK Di Kantor Gubernur Kalimantan Barat
4150 Guru Honorer Gagal Ikuti PPPK 2023 Di Sambas, Begini Tuntutannya
10.300 PPPK Kementerian Agama, Menag Ucapkan Terimakasih Kepada KemenPANRB
PJ Sekda Singkawang Bahas Netralitas ASN Didepan 595 PPPK