5. Kesehatan Jasmani dan Rohani: Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
6. Penempatan di Seluruh Wilayah NKRI: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
7. Persyaratan Tambahan: Sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Baca Juga: MenPANRB Sebut Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Bisa Sampai 3 Kali Setahun: Peluang dan Persiapan
Pelamar harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas Foto
6. Swafoto/Selfie
7. Dokumen Persyaratan Lain: Sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi atau lembaga yang akan dilamar.
Artikel Terkait
Momen Serentak Sutarmidji Lantik Peserta PPPK Di Kantor Gubernur Kalimantan Barat
10.300 PPPK Kementerian Agama, Menag Ucapkan Terimakasih Kepada KemenPANRB
MenPAN RB Tengah Mempersiapkan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Pada Tahun 2024
MenPANRB Sebut Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Bisa Sampai 3 Kali Setahun: Peluang dan Persiapan
Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka, Kapan Bisa Log In Akun SSCASN?