Yokalbar - MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas, secara resmi mengumumkan bahwa akan ada dua golongan tenaga honorer yang dipastikan akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), 25/1/2024.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemerintah dalam menangani masalah penataan tenaga honorer, sebuah isu yang terus diperhatikan dan diatur dalam Undang-Undang ASN 2023.
Penataan Tenaga Honorer dalam Konteks Undang-Undang ASN 2023
Baca Juga: Kenaikkan Gaji PPPK 2024, Peningkatan Gaji Sebesar 8 Persen
UU ASN 2023 menetapkan bahwa penataan tenaga honorer menjadi isu yang harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024 mendatang.
Pemerintah melalui MenPAN RB memahami urgensi penyelesaian isu ini dan telah mengambil langkah konkret untuk mengangkat dua golongan tenaga honorer tertentu menjadi ASN.
Golongan Pertama: Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
Dengan merujuk pada Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023, MenPAN RB mengumumkan bahwa pengisian formasi ASN akan diprioritaskan untuk eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang memiliki peringkat terbaik.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk memberikan peluang kepada mereka yang telah menunjukkan kinerja unggul selama bertahun-tahun.
Golongan Kedua: Tenaga Honorer dengan Kelulusan Peringkat Terbaik
Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023 juga menetapkan bahwa jika kebutuhan formasi ASN belum terpenuhi, maka formasi tersebut dapat diisi oleh tenaga honorer dengan kelulusan peringkat terbaik.
Dengan demikian, Pemerintah memberikan pengakuan kepada mereka yang memiliki rekam jejak akademis dan profesional yang cemerlang.
Kuota dan Persiapan MenPAN RB
MenPAN RB tidak hanya memberikan pernyataan, tetapi juga telah mempersiapkan secara konkret. Sebanyak 80 persen dari kuota formasi ASN disediakan khusus bagi eks THK-II dan tenaga honorer dengan kelulusan peringkat terbaik.
Artikel Terkait
MenPAN RB Tengah Mempersiapkan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Pada Tahun 2024
MenPANRB Sebut Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Bisa Sampai 3 Kali Setahun: Peluang dan Persiapan
Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024: Persyaratan dan Dokumen Pelamar Fresh Graduate
Jokowi Setujui Peraturan Tentang Tenaga Honorer, Tidak Bisa Debat Lagi, Pemerintah Wajib Patuh Dan Tidak Angkat Tenaga Non ASN Lagi
Kenaikkan Gaji PPPK 2024, Peningkatan Gaji Sebesar 8 Persen