Prof. Mahfud MD Mundur sebagai Menko Polhukam: Kekuatan Moral yang Lebih Besar

photo author
Turnado, YoKalbar
- Rabu, 31 Januari 2024 | 21:35 WIB
Mahfud MD resmi menyatakan mundur dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) setelah delapan hari yang lalu menyatakan niatnya pada acara Tabrak, Prof! di Semarang (23/01/2024). (Mitranews.net)
Mahfud MD resmi menyatakan mundur dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) setelah delapan hari yang lalu menyatakan niatnya pada acara Tabrak, Prof! di Semarang (23/01/2024). (Mitranews.net)


Yokalbar - Pada hari ini, 31 Januari 2024, pukul 14:00 WIB, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Prof. Mahfud MD, secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Keputusan ini datang delapan hari setelah ia menyampaikan niatnya pada acara "Tabrak, Prof!" di Semarang pada tanggal 23/1/2024.

Pernyataan resmi Prof. Mahfud MD disampaikan melalui kanal media sosialnya, menandai akhir dari jabatannya sebagai Menko Polhukam.

Keputusan ini tentu saja menarik perhatian publik dan menyisakan pertanyaan tentang alasan di balik mundurnya seorang tokoh penting di Kabinet Indonesia Maju.

Baca Juga: Prabowo Imbau Relawan Tak Segera Pulang dari TPS, Ambil Foto dan Video

Karaniya Dharmasaputra, Deputi Kanal Media Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, memberikan penjelasan dalam konferensi pers di media center TPN, Jakarta. Menurutnya, surat pengunduran diri Prof. Mahfud MD sedang diatur waktu penyerahannya kepada Presiden Jokowi oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

"Waktunya sedang diatur oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dan mudah-mudahan Prof. Mahfud bisa menemui Presiden Jokowi dalam waktu dekat," ungkap Karaniya dengan optimisme.

Saat ditanya oleh awak media tentang potensi pengunduran diri Prof. Mahfud berimbas pada keputusan calon lain, Karaniya memberikan respons yang tajam.

Dia menyampaikan bahwa keputusan ini bukan sekadar mundurnya dari jabatan, tetapi juga kritik moral terhadap penyalahgunaan kekuasaan, aparat, dan fasilitas negara yang terang-terangan dilakukan untuk mendukung pasangan calon tertentu.

"Kritik moral ini merupakan dorongan Prof. Mahfud untuk membuka mata masyarakat Indonesia terhadap bagaimana kekuasaan dan fasilitas negara disalahgunakan dengan sengaja," ujar Karaniya dengan tegas.

Karaniya menekankan bahwa Prof. Mahfud masih memiliki kekuatan yang lebih besar, yaitu kekuatan moral.

Keberanian Prof. Mahfud dalam menyuarakan kritik moralnya adalah upaya untuk mengingatkan masyarakat bahwa, meskipun kekuasaan dan fasilitas negara digunakan secara tidak adil, kekuatan moral masih mampu meruntuhkan arogansi dan kesewenang-wenangan negara.

"Kekuatan moral inilah yang kita lihat berkali-kali sudah berhasil meruntuhkan arogansi atau kesewenang-wenangan negara," jelas Karaniya, merujuk pada peristiwa 1998 ketika mahasiswa berhasil menggulingkan pemerintah.

Baca Juga: Merangkul Pemuda di Bandung: TPN Ganjar Mahfud 'Merumput' Sambil Bebersih Sungai Cikapundung

Dengan pengunduran diri Prof. Mahfud MD, Karaniya menyampaikan pesan penting. Prof.

Mahfud ingin agar masyarakat tidak menyerah, tidak berdiam diri melihat pelanggaran yang terang-terangan dilakukan dan mengancam demokrasi Indonesia ke depan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X