Menteri Mahfud MD dan Yasonna Laoly Berdialog dengan Mantan Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanda  

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 18:37 WIB
Pemerintah Temui Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (YoKalbar)
Pemerintah Temui Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (YoKalbar)

 

YOKALBAR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, bersama dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, telah bertemu dengan mantan mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanda.

Pertemuan ini bertujuan untuk membahas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu dan juga mengupas kebijakan terkait imigrasi, kewarganegaraan, serta repatriasi.

Dalam diskusi tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah kini telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 mengenai Penyelesaian Non-Yudisial untuk Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Layanan Prioritas Bagi Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Baca Juga: Turap Sungai di Singkawang Ambruk, Kabid SDA PUPR Blak-blakan Ungkap Penyebabnya

Dia menekankan bahwa Inpres ini memudahkan para korban yang telah diverifikasi untuk kembali ke Indonesia. Mereka akan mendapatkan bantuan lebih baik dalam proses imigrasi ketika ingin mengunjungi negara ini. Mahfud menyampaikan pandangannya di Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda pada hari Minggu (27/08/2023) waktu setempat.

Yasonna Laoly juga menambahkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru-baru ini menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Imigrasi bagi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat pada tanggal 11 Agustus 2023 lalu. Dalam penjelasannya, Yasonna mengungkapkan bahwa kebijakan ini memungkinkan korban yang telah diverifikasi untuk repatriasi atau mengunjungi Indonesia dengan lebih mudah. Kebijakan ini memberi mereka kemudahan dalam mengurus visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

"Para korban pelanggaran HAM yang berat yang berada di luar negeri dapat memanfaatkan layanan ini tanpa biaya," tegas Yasonna, yang juga didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto.

Mantan mahasiswa MAHID yang ingin memanfaatkan layanan ini harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tempat tinggal mereka. Selanjutnya, KBRI akan memproses permohonan ini dengan mengirimkannya ke Pemerintah Pusat.

Baca Juga: BNN Tes Urine Puluhan Narapidana dan Petugas Lapas Singkawang, Hasilnya Negatif

Proses penerbitan visa bagi mantan mahasiswa MAHID akan dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Sebagai langkah nyata, Kemenkumham telah mengeluarkan visa izin masuk kembali kepada mantan mahasiswa MAHID yang bernama Sri Budiarti. Ini menjadi tindakan simbolis yang menggambarkan komitmen pemerintah. Dokumen ini diserahkan oleh Yasonna kepada Sri Budiarti dalam pertemuan dengan mantan mahasiswa MAHID.

Mayoritas mantan mahasiswa MAHID di Belanda saat ini tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Sumber: kemenkum ham

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X