Pemerintah Berikan Layanan Prioritas Bagi Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Senin, 28 Agustus 2023 | 23:14 WIB
Pemerintah Temui Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (YoKalbar)
Pemerintah Temui Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (YoKalbar)

YOKALBAR -- Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum serta HAM Yasonna Laoly berkunjung ke Ceko untuk memberikan peluang repatriasi bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Para korban tersebut, terutama mantan Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid), diberikan fasilitas seperti layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara prioritas dan tanpa biaya.

Bagi mantan Mahid yang berada di Ceko, Menteri Hukum dan HAM menegaskan kembali bahwa layanan prioritas akan diberikan kepada mereka untuk memperoleh dokumen kewarganegaraan serta dokumen imigrasi ketika ingin berkunjung ke Indonesia, atau bahkan kembali menjadi warga negara Indonesia.

Baca Juga: Lagi Nyenyak Tidur, Pengedar Narkoba di Singkawang Ini Kaget Saat Diciduk Polisi

Baca Juga: Menteri Basuki Ungkapkan Pentingnya Sektor Air dalam Upaya Kurangi Kemiskinan

"Dari 14 mantan Mahid di Ceko, 13 di antaranya memiliki kewarganegaraan Ceko sedangkan satu orang memiliki kewarganegaraan Indonesia. Kemenkumham menjamin layanan prioritas apabila ingin kembali ke Indonesia," ujar Yasonna di Praha, pada Senin (28/08/2023) waktu setempat.

Yasonna menjelaskan bahwa Kemenkumham telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan 14 mantan Mahid di Ceko untuk memperoleh layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

"Para korban pelanggaran HAM berat diberikan layanan imigrasi tanpa dikenai biaya apapun," tambah Yasonna dalam kunjungan bersama Menko Polhukam, Mahfud MD.

Untuk wilayah Ceko, layanan prioritas bagi mantan Mahid dapat diminta melalui KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) di Ceko. KBRI akan meneruskan permohonan tersebut hingga mendapatkan rekomendasi dari Kemenko Polhukam.

Hingga saat ini, Kemenkumham telah memberikan Prioritas Pelayanan Keimigrasian kepada 5 mantan Mahid sejak dimulainya Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Pidie Aceh pada tanggal 27 Juni 2023, yaitu:

Ing. Jaroni Soejomartono, diberikan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku 1 tahun.
Prof. Sudaryanto Yanto Priyono, diberikan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku 1 tahun.
Sri Budiarti Tunruang, diberikan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 tahun.
Wahjuni Kansilova, diberikan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 tahun.
Siswartono Sarodjo, diberikan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 tahun.
Secara total, menurut data dari Kementerian Luar Negeri, terdapat 139 mantan Mahid yang masih hidup hingga saat ini. Dari jumlah tersebut, 138 berada di 10 negara Eropa dan 1 berada di negara Asia. Negara dengan jumlah mantan Mahid terbanyak adalah Belanda (67 orang), diikuti oleh Ceko (14 orang). Di Rusia, terdapat 1 mantan Mahid, sementara ada 38 orang keturunan mantan Mahid di negara tersebut. Satu-satunya negara di luar Eropa tempat tinggal mantan Mahid adalah Suriah, dengan jumlah 1 orang.

Salah satu mantan Mahid saat ini sedang mengalami sakit yang parah. Yang bersangkutan berharap dapat dimakamkan di Indonesia apabila meninggal nanti.

Kunjungan Yasonna ke Ceko merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat secara non-yudisial. Delegasi pemerintah yang dipimpin oleh Menko Polhukam bersama Menteri Hukum dan HAM serta didampingi oleh Duta Besar RI di Ceko dan Sekretaris Jenderal Kemenkumham. Pertemuan juga dihadiri oleh Perwakilan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) serta Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Sumber: kemenkum ham

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X