Karyawan SPBU Jual Pertalite Bercampur Air, Raup Keuntungan Hingga 2 Miliar Rupiah

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Jumat, 29 Maret 2024 | 02:36 WIB
Caption: Bareskrim Polri tangkap karyawan SPBU yang campur Pertalite dengan air. (ist)
Caption: Bareskrim Polri tangkap karyawan SPBU yang campur Pertalite dengan air. (ist)

YOKALBAR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana penyimpangan oleh operator dan manajer SPBU menjual BBM Pertalite yang dicampur perwarna menjadi warna menyerupai Pertamax.

Direktur Tidak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, mengatakan ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan jumlah SPBU yang melakukan kecurangan ada empat.

Keempat SPBU itu berada di wilayah Cimanggis-Depok, Kebun Jeruk-Jakarta Barat, dan Banten, Depok dan Karang Tengah serta Pinang Kota-Banten. “Jadi sudah empat SPBU yang melakukan penyimpangan dengan modus yang sama,” kata Nunung.

Baca Juga: Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 96 Kasus Saat Operasi Pekat, Mulai dari Perampokan Hingga Premanisme

Dalam penanganan perkara ini, kata Nunung, Subdit III Dittipidter telah membuat atau menerbitkan tiga laporan polisi dan menetapkan lima orang sebagai tersangka, serta menyita barang bukti.

Adapun para tersangka, yakni RHS (49) selaku pengelola SPBU, AP (37) selaku manajer SPBU, DM (41) selaku manejer dan pengawas, RI (24) dan (AH).

“Barang bukti yang kami sita sejumlah total dari empat SPBU ini ada 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu di empat tangki pendam SPBU tersebut,” katanya.

Baca Juga: Polres Kampar Musnahkan Ratusan Gram Narkoba, Disaksikan Jaksa - Hakim

Rincian barang bukti tersebut, dari SPBU Karang Tengah 9.004 liter, SPBU Pinang Kota, Tangerang 3.700 liter, SPBU Kebun Jeruk 6.814 litee, dan SPBU Cimanggis Kota Depok 9.528 liter.

“Selain itu kami juga menyita sampel masing-masing yakni lima liter BBM Pertalite yang sudah dicampur zat pewarna sehingga menyerupai Pertamax,” kata Nunung.

Penyidik juga menyita bahan pewarna yang digunakan pelaku untuk mengubah warna Pertalite menjadi warna Pertamax.

Baca Juga: Bupati Sambas Satono Ungkap Pemda Akan Perbaiki Jalan Dusun Kedaung Kecamatan Tekarang

Selain itu, menyita dokumen pemesanan atau DO dan penjualan BBM, serta alat komunikasi yang hasil penjualan BBM dengan total penjualan 111.552.000 liter.

Perbuatan ini dilakukan pelaku sejak Januari 2023 sampai Januari 2024, diperkirakan dari kecurangan atau penyimpangan ini pelaku sudah mendapatkan keuntungan lebih dari Rp2 miliar.
“Motif dari para pelaku untuk adalah ingin mendapatkan keuntungan yang sebesar besarnya,” ungkap Nunung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X