KPU Gelar Rapat Pleno Hari Ini Pilih Plt Ketua Pengganti Hasyim

photo author
Turnado, YoKalbar
- Kamis, 4 Juli 2024 | 12:02 WIB
Hasyim Asyari menyampaikan Konferesni pers, usai diberhentikan DKPP dari jabatan Ketua KPU RI (Tangkapan layar kanal YouTube/KPU RI)
Hasyim Asyari menyampaikan Konferesni pers, usai diberhentikan DKPP dari jabatan Ketua KPU RI (Tangkapan layar kanal YouTube/KPU RI)

Yokalbar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno pada hari ini untuk memilih Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU yang baru menggantikan Hasyim Asy'ari.

Keputusan ini dilakukan setelah Ketua KPU sebelumnya, Hasyim Asy'ari, diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melanggar kode etik dalam kasus asusila.

Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, mengonfirmasi bahwa rapat pleno ini akan digelar secara tertutup. Hasil rapat pleno ini nantinya akan diumumkan kepada publik. "Insyaallah (segera diumumkan)," ujar Betty Epsilon Idroos, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga: Dugaan Asusila, DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Menurut Komisioner KPU, Idham Holik, berdasarkan Pasal 72 PKPU Nomor 5 Tahun 2022, terdapat beberapa faktor yang menjadi alasan dilakukannya rapat pleno penunjukan Plt Ketua KPU. Faktor-faktor tersebut meliputi:

1. Meninggal dunia
2. Berhalangan tetap
3.Diberhentikan dari jabatan ketua karena terbukti melanggar kode perilaku

Pasal 72 ayat 8 PKPU 5/2022 menyatakan bahwa masa tugas Pelaksana Tugas ini dapat berlangsung paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang maksimal tiga bulan lagi.

Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran etika berat dalam bentuk tindakan asusila. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

Perbuatan asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari meliputi:

1. Memaksa berhubungan badan
2. Mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban
3. Janji untuk menikahi korban
4. Membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimbingan teknis

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito, di kantor DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/7/2024).

Rapat pleno KPU hari ini menjadi momen penting dalam menentukan Plt Ketua KPU yang baru. Dengan adanya kekosongan posisi Ketua KPU, penunjukan Plt Ketua KPU ini diharapkan dapat memastikan kelancaran jalannya proses pemilu yang sedang berlangsung.

Proses penunjukan ini diharapkan berlangsung dengan cepat dan transparan. Komisioner KPU akan mendiskusikan dan memilih kandidat yang dianggap paling mampu untuk mengisi posisi ini dalam rapat pleno tertutup.

Penunjukan Plt Ketua KPU yang baru bukan tanpa tantangan. KPU menghadapi beberapa tantangan besar dalam proses ini, termasuk:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X