6. Lakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah dimasukkan dan pastikan data telah benar sebelum mengakhiri proses pendaftaran.
7. Pilih menu "Cetak Informasi Pendaftaran" untuk mencetak Kartu Informasi Akun, lalu lanjutkan dengan proses "Login Pendaftaran".
Dalam proses pendaftaran, pelamar hanya dapat memilih satu posisi jabatan dari lowongan CPNS 2024 yang dibuka.
Selanjutnya, pastikan bahwa kualifikasi atau persyaratan dari jabatan tersebut sesuai dengan kriteria calon pelamar.
Nilai Ambang Batas CPNS 2024
Rincian nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2024 diatur dalam KemenPAN RB Nomor 321 Tahun 2024.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) resmi merilis nilai ambang batas untuk SKD CPNS 2024 tahun ini.
Nilai ambang batas ini merupakan standar penilaian untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Skor minimum dari nilai ambang batas SKD CPNS 2024 ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB (KemenPAN RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Mengacu Kepmenpan-RB Nomor 321 Tahun 2024, berdasarkan pengalaman seleksi sebelumnya, SKD CPNS 2024 mencakup tiga jenis tes, yaitu:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes SKD meliputi 110 butir soal yang terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, serta 45 butir soal TKP.
Ratusan soal ini harus dikerjakan dalam kurun waktu 100 menit untuk pelamar umum, serta selama 130 menit untuk penyandang disabilitas. Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550, dengan perincian:
150 untuk TWK
175 untuk TIU
225 untuk TKP
Artikel Terkait
Ketentuan Berhenti Bekerja bagi PPPK Menurut UU ASN No 20 Tahun 2023
Menteri PANRB Bahas Progres Pengadaan PPPK dan Platform Digital Manajemen ASN Bersama BKN
BKN dan MenPAN RB Sepakati Golongan Honorer Ini Jadi Prioritas Pada Pengangkatan PPPK 2024, Auto Lolos Tanpa Tes?
Guru Honorer Lampung Utara Mengungkapkan Keluhannya Tentang Kurangnya Peluang PPPK dan Gaji Rendah
Usia Minimal 20 Tahun, Seleksi PPPK 2024 Terbuka bagi Honorer Non Database BKN dan Guru Swasta?