Selain itu, KUHP baru juga melarang penggunaan sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu.
Pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Kasus Pemalsuan Ijazah Razman pada 2022
Pada tahun 2022, Razman Arif Nasution juga pernah terseret kasus pemalsuan ijazah.
Akibatnya, ia dipecat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) setelah melalui rapat pleno pada Juli 2022.
Namun, Razman membantah bahwa ia dipecat dan mengklaim bahwa dirinya mengundurkan diri untuk bergabung dengan KAI di bawah pimpinan Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.
Persoalan ini berlanjut ketika Vice President Bidang Bantuan Hukum KAI, Petrus Bala Pattyona, melaporkan Razman ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Juli 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, membenarkan adanya laporan terhadap Razman.
"Memang benar ada laporan terhadap Razman Arif Nasution. Pelapornya adalah Petrus Bala Pattyona," ungkap Zulpan dalam keterangannya pada Jumat, 29 Juli 2022.
Menurut Zulpan, Razman dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dan/atau penggunaan akta palsu berdasarkan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Pelapor, yang bertindak atas kuasa dari korban, menerangkan bahwa pada Juni 2022, pihak Kongres Advokat Indonesia (KAI) menemukan adanya ijazah strata satu dari Universitas Ibnu Chaldun atas nama terlapor yang diduga palsu," jelas Zulpan.
Artikel Terkait
Kurang Quality Time Jadi Alasan Sherina dan Baskara Pisah, Ini 5 Alasan Habiskan Waktu Bersama Penting dalam Sebuah Hubungan
Vadel Badjideh Berencana Laporkan Balik Lolly atas Dugaan Pernyataan Mencurigakan di BAP
Lolly Jujur Saat Memberikan Keterangan untuk BAP pada Kepolisian, Nikita Mirzani: Sebagai Ibu Aku Sakit Hati Banget
Curi Motor Diparkiran Sekitar RSUD Pemangkat, Maling Ditangkap Kurang 24 Jam Sejak Beraksi
Makan Bergizi Gratis Sentuh Distrik Homeyo Papua Tengah, Gunakan Bahan dari Kebun Warga